Larangan Bagi Perempuan Memandang Laki Laki Yang Bukan muhrimnya

Amr bin Abdul Mun’im Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman. “Artinya : Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka”. (An-Nur : 31) Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, III/283)
“Firman Allah : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”, berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan muhrimnya baik dengan syhwt (**) maupun tidak”.
Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai “zina mata”.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau mendustainya”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi) Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. (Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22)
Ibnu Bathal berkata : “Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : ‘Kemaluan membenarkan atau mengingkarinya’.
Allah berfirman. “Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (An-Nur : 30-31) Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali. “Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu “. (Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud) Dalam hadits lain disebutkan. “Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”. Karena itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih baginya di dunia dan di akhirat.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Sumber Larangan Bagi Perempuan Memandang Laki Laki Yang Bukan muhrimnya : http://www.salaf.web.id