Larangan Bagi Perempuan Memandang Laki Laki Yang Bukan muhrimnya
Amr bin Abdul Mun’im Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan
kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan
muhrimnya, dimana Dia berfirman. “Artinya : Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan
mereka”. (An-Nur : 31) Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah
mengatakan. (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, III/283)
“Firman
Allah : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”, berarti pandangan terhadap
hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kaum wanita untuk
melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para
ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang
bukan muhrimnya baik dengan syhwt (**) maupun tidak”.
Alasan
larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang
bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan
muhrimnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai “zina mata”.
Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda. “Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu
Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan,
zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan
yang membenarkan atau mendustainya”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. (Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22)
Ibnu
Bathal berkata : “Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya
mengajak kepada zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan :
‘Kemaluan membenarkan atau mengingkarinya’.
Allah
berfirman. “Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (An-Nur : 30-31) Dalam
sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa
beliau pernah bersabda kepada Ali. “Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul
pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang
kedua bukan lagi menjadi bagianmu “. (Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu
Daud) Dalam hadits lain disebutkan. “Artinya : Pandangan mata itu laksana anak
panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan
pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan
di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.
Karena itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya
dari melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah
lebih baginya di dunia dan di akhirat.
Disalin
dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka
Azzam - Jakarta.
Sumber Larangan Bagi Perempuan Memandang Laki Laki Yang Bukan muhrimnya : http://www.salaf.web.id
0 Response to "Larangan Bagi Perempuan Memandang Laki Laki Yang Bukan Muhrimnya"
Post a Comment
Jangan berkomentar dengan unsur pornografi dan sejenisnya...berkomentar lah yang baik baik.